Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 22 Maret 2024 15:33 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Surat edaran kesepakatan yang ditandatangani oleh Pengurus Cabang NU Pasuruan, Bangil, Kemenag, MUI, Pengurus PP Muhamadiyah, dan Dewa Masjid Indonesia, ternyata tak digubris.
SE itu berisi imbauan agar tempat hiburan seperti karaoke, biliard, playstation, panti pijat, dan sejenisnya, berhenti operasional selama bulan suci Ramadan.
BACA JUGA:
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Surat edaran tanggal 6 Maret 2024 yang terdiri dari 20 poin juga menegaskan bahwa pihak pemilik usaha akan mendapat teguran atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud,
"Tinggal tugase para media, aparat penegak hukum, dan pejabat, untuk eksploitasi obyek tersebut," kata Anjar Supriyanto, Ketua LSM GP3H, terkait masih adanya tempat hiburan yang beroperasi selama Ramadhan, Jumat (22/03/2024).
Anjar mendesak aparat penegak hukum aktif melakukan razia untuk mempelototi tempat hiburan yang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Simak berita selengkapnya ...