Puluhan Ekor Sapi di Tuban Mati Terpapar PMK
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 06 Juli 2022 23:27 WIB
Terbaru, bersama instansi terkait lainnya melakukan penyekatan distribusi hewan ternak yang akan melintas di Kabupaten Tuban yang difokuskan di Kecamatan Bancar. Tidak hanya ternak, penyekatan dan pengetatan juga berlaku untuk daging dan produk turunannya.
"Pemerintah menetapkan status keadaan darurat PMK, dan melarang pengiriman keluar masuk hewan ternak di beberapa daerah zona merah. Salah satunya Provinsi Jawa Timur yang mencetak rekor tertinggi kasus PMK, sebanyak 139.606 kasus," ucap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, Sudarmaji.
Mantan Kepala Dinas PRKP Tuban ini menuturkan, larangan pendistribusian hewan ternak masuk maupun keluar berlaku antarprovinsi. Namun, untuk dalam provinsi masih diperbolehkan dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) dan Surat Rekomendasi dari pejabat setempat.
“Misal kita menerima kiriman sapi dari Bojonegoro itu masih boleh, asal mereka bisa menunjukan SKHH serta surat rekomendasi dari dinas terkait di daerah nya pada petugas,” pungkasnya.(gun/mar)