Kasus Pembunuhan di Vila Prigen Temukan Titik Terang
Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Rabu, 29 Juni 2022 15:23 WIB
Saat itu, lanjut Decky, korban berontak guna melepaskan ikatan di leher dan melepaskan bantal yang dibungkamkan suaminya. Setelah lemas, pelaku langsung menggotong korban ke kamar mandi dan memasukkan mukanya ke dalam bak mandi hingga tak bernafas.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar dari vila dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah pelaku menyuruh keponakannya untuk mengantarkan ke Polres Pasuruan," kata Decky.
Menurut hasil visum sementara, korban mengalami luka di bagian leher dan memar dibagian pipi. Sedangkan bagian dalam terdapat pendarahan dibagian leher korban.
Dari kejahatan yang dilakukan, pelaku yang juga bekerja sebagai tukang kirim bunga sedap malam ini dikenai pasal 338 terkait tindak pidana pembunuhan. Dalam hal ini tersangka akan mendekam di balik penjara kurang lebih 15 tahun. (maf/par/mar)