Hari Ini Polres Gresik Minta Keterangan Nur Hudi dan Nasir Soal Pernikahan Manusia dengan Kambing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hari Ini Polres Gresik Minta Keterangan Nur Hudi dan Nasir Soal Pernikahan Manusia dengan Kambing

Editor: Tim
Wartawan: Syuhud
Senin, 13 Juni 2022 10:46 WIB

Muhammad Nasir dan Nur Hudi Didin Arianto. Foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres bekerja ekstra maraton untuk menindaklanjuti laporan pernikahan manusia dan kambing yang difatwai MUI sebagai tindakan penistaan agama.

Sebagai tindak lanjut laporan sejumlah pada 8 Juni 2022, Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres hari ini, Senin (13/6/2022), memanggil 2 Anggota DPRD asal Fraksi NasDem untuk dimintai keterangan.

Kedua Politisi NasDem tersebut adalah Ketua Fraksi NasDem Muhammad Nasir, dan Anggota Fraksi NasDem Nur Hudi Didin Arianto.

Infi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, baik Nasir maupun Nur Hudi dipanggil Polres atas laporan aktivis Infi Dari Rakyat (IDR) Choirul Anam.

Ia melaporkan ritual yang dihadiri Nasir dan Nur Hudi itu lantaran dinilai meresahkan masyarakat, dan sebagai bentuk penistaan agama.

Selain itu, pernikahan nyeleneh tersebut dianggap telah melukai hati masyarakat .

Nasir dan Nur Hudi sendiri dipanggil oleh Penyidik Polres untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana. Acuannya pasal 156a KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPRD Much Abdul Qodir membenarkan hari ini dua Anggota DPRD dari Fraksi NasDem dipanggil penyidik Polres untuk dimintai keterangan.

"Iya. Jumat kemarin saya mendapatkan pemberitahuan pemanggilan Pak Nasir dan Pak Nur Hudi oleh Penyidik Polres ," kata Abdul Qodir saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (13/6/2022).

Menurut Abdul Qodir, pemanggilan Anggota DPRD oleh pihak aparat penegak hukum () untuk dimintai keterangan tak perlu minta izin pimpinan DPRD, bupati, gubernur, dan mendagri.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR,DPD, dan DPRD) Nomor UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

"Dulu sebelum adanya perubahan UU MD3 memanggil anggota DPRD untuk dimintai keterangan harus izin dulu bupati, gubernur, dan mendagri. Namun, setelah ada perubahan UU MD3 tak harus izin. Penyidik bisa langsung memanggil bersangkutan," terang Ketua DPC PKB ini.

Senada dikatakan Wakil Ketua DPRD selaku Koordiantor Badan Kehormatan (BK), Mujid Riduan.

"Sudah tak pakai izin kalai penyidik memanggil anggota DPRD. Itu diatur dalam UU MD3 Perubahan," kata Mujid.

Menurut Mujid, setelah menerima pengaduan terkait Nasir dan Nur Hudi, BK langsung melakukan verifikasi pengaduan.

"Kami punya waktu seminggu untuk verifikasi pengaduan sebelum kami tindaklajuti," terang Mujid.

Setelah itu, BK yang dikawal langsung oleh empat pimpinan DPRD langsung menggelar rapat dengan ahli dari Universitas Narotama, Surabaya.

"Kami masih menjadwalkan dengan tim ahli dari Narotama untuk rapat tindak lanjut pengaduan itu," pungkas Mujid. 

Diberitakan sebelumnya, acara pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, menghebohkan yang notabene dijuluki kota santri dan kota wali. Pernikahan itu sudah ditindaklanjuti MUI dan dinilai sebagai penistaan agama. (hud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video