Kadispendik Pasuruan Mangkir dari Panggilan Polisi Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 17 Mei 2022 21:42 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Hasbullah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, jalan terus.
Pihak Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan telah memproses perkara tersebut. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga meningkat pada proses penyidikan. Bahkan, penyidik telah mengirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, akhir April lalu.
BACA JUGA:
KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Ini Informasinya
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Terbaru, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pada terlapor, dalam hal ini Hasbullah. Namun hingga waktu yang telah tertera pada surat panggilan pertama tersebut, Hasbullah tidak hadir guna dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor.
"Iya benar, kami telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap terlapor (Hasbullah) pada minggu lalu, tapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan," terang Ipda Anton, Kanit Pidum Polres Pasuruan saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/22) siang.