Kasus Kecelakaan di Jalan Erlangga Selesai Melalui Restorative Justice | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Kecelakaan di Jalan Erlangga Selesai Melalui Restorative Justice

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 27 April 2022 22:28 WIB

Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada tersangka Mukamad Effendik disaksikan Wali Kota Abdullah Abu Bakar (tengah). Foto: Ist.

Adapun kecelakaan ini disebabkan tersangka mengantuk saat mengemudikan mobil Mitsubishi Expander ketika melintas di Jalan Erlangga Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota.

Akibatnya, mobil yang dikemudikan tersangka oleng dan kemudian menabrak 4 unit sepeda motor yang sedang parkir di kiri jalan. Dari kejadian itu, ada satu korban bernama Allen Marbun mengalami luka ringan dan 4 sepeda motor mengalami kerusakan.

Dalam perkara itu, korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan tersangka. Selain itu, tersangka juga mengganti seluruh kerugian kerusakan kendaraan korban.

"Setelah diserahkannya SKP2 ini, maka tersangka dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Harry Rahmat.

Penyerahan SKP2 ini juga disaksikan oleh Wali Abdullah Abu Bakar. Ia mengpresiasi Kejari atas terlaksananya ini kepada warganya. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video