Kasus Kecelakaan di Jalan Erlangga Selesai Melalui Restorative Justice
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 27 April 2022 22:28 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus kecelakaan di Jalan Erlangga Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri, akhirnya bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Penyelesaian perkara ini ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kepada tersangka Mukamad Effendik (25), warga Jl. Pinang 117 RT 022 RW 008 Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (27/4/2022).
BACA JUGA:
Kota Kediri Raih Sertifikat Adipura, Zanariah Apresiasi Kolaborasi Jaga Kebersihan Lingkungan
Bus Harapan Jaya Tabrak Sepeda Motor di Jalanan Kota Kediri, Satu Tewas
Bus Harapan Jaya Vs Kijang Innova di Kediri, 12 Luka-Luka
Disiplinkan Pedagang agar Rutin Tera Ulang, Disperdagin Kota Kediri Gelar Pendataan UTTP Toko
Dalam perkara ini, Mukamad Effendik disangka melanggar pasal 310 ayat (2) dan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasi Intel Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan bahwa restorative justice ini merupakan pelaksanaan Perja No 15 tahun 2020 tentang restorative justice.
Kasus hukum itu bisa diselesaikan melalui restorative justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, telah ada perdamaian dengan korban, serta pemberian ganti rugi oleh tersangka kepada korban.