Kasus Kecelakaan di Jalan Erlangga Selesai Melalui Restorative Justice | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Kecelakaan di Jalan Erlangga Selesai Melalui Restorative Justice

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 27 April 2022 22:28 WIB

Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada tersangka Mukamad Effendik disaksikan Wali Kota Abdullah Abu Bakar (tengah). Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus kecelakaan di Jalan Erlangga Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, , akhirnya bisa diselesaikan melalui .

Penyelesaian perkara ini ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  kepada tersangka Mukamad Effendik (25), warga Jl. Pinang 117 RT 022 RW 008 Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, , Rabu (27/4/2022).

Dalam perkara ini, Mukamad Effendik disangka melanggar pasal 310 ayat (2) dan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasi Intel Kejari  Harry Rachmat mengatakan bahwa  ini merupakan pelaksanaan Perja No 15 tahun 2020 tentang .

Kasus hukum itu bisa diselesaikan melalui karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, telah ada perdamaian dengan korban, serta pemberian ganti rugi oleh tersangka kepada korban.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video