Mardani H Maming Mangkir Tiga Kali, ​Dipanggil sebagai Saksi Kasus Korupsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mardani H Maming Mangkir Tiga Kali, ​Dipanggil sebagai Saksi Kasus Korupsi

Editor: MMA
Selasa, 12 April 2022 22:17 WIB

Mardani H Maming. Foto: Antara/Humas Hipmi/Tempo

Bambang mengakui pernah mengambil sebagian duit dari saldo Rp 10 miliar melalui ATM atas nama Yuri Aron, kerabat Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Dana tersebut untuk modal kerja PT BMPE milik Dwidjono, selain modal dari warisan orang tua. Namun, Bambang tidak tahu hubungan terdakwa Dwidjono dan Henry Soetijo.

"Dari Rp 10 miliar, berapa untuk kepentingan PT BMPE yang sumbernya dari Yuri Aron?" tanya seorang JPU kepada Bambang Budiono.

Bambang tidak hapal berapa duit milik Yuri Aron untuk modal kerja PT BMPE. "Seingat saya, awalnya saya ambil uang di atas 50-100 juta. Tertulis sisa 9 miliar berapa, setelah saya ambil," kata Bambang Budiono.

Adapun kontraktor tambang PT BMPE menjual sebagian batu bara dari konsesi IUP PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM) ke PT PCN. BMPE menjual batu bara ke PT PCN sebagai komitmen atas pinjaman duit yang diberikan lewat Yuri Aron. BMPE sempat menerima dana transferan dari PCN atas pembelian batu bara senilai Rp 14 miliar.

Kejaksaan Agung menetapkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar terkait peralihan IUP Operasi Produksi dari PT BKPL ke PT PCN saat dirinya menjabat. Dwidjono menjabat Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016. Kala itu, ia diduga menyalahgunakan jabatan dan menerima suap.

Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 dan 2016-2018. Dia juga menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Dia juga baru saja diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. (tim)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video