Pemkab Kediri Terima Hibah 2 Bidang Tanah dari KPK Senilai Rp3,9 Miliar
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 10 Maret 2024 20:39 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri menerima hibah barang rampasan negara hasil dari perkara tindak pidana korupsi berupa dua bidang tanah dengan nilai Rp3,9 miliar, Kamis (7/3/2024).
Hibah tanah rampasan negara itu diserahkan Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, di Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
BACA JUGA:
Program DITO Mulai Tunjukkan Hasil, Produktivitas Padi di Kabupaten Kediri Naik
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Pemkab Kediri Targetkan Pembangunan Pasar Ngadiluwih Dimulai Awal 2025
Tingkatkan Pengolahan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST
Mewakili Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, Dewi menyebut aset tanah yang diterima nantinya akan diperuntukkan sebagaimana aturan yang berlaku. Dijelaskan, Kabupaten Kediri saat ini tengah fokus menyambut beroperasinya Bandara Internasional Dhoho yang dibangun di wilayah Kediri bagian barat.
Adanya bandara tersebut diakui masih dibutuhkan pengembangan-pengembangan wilayah termasuk sarana prasarana pendukung, seperti sarana kesehatan maupun yang lain.
"Kami berharap dua aset yang diberikan kepada kami yang ada di Pemerintah Kabupaten Kediri, akan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk penunjang pembangunan yang ada di Bumi Panjalu," katanya.
Dua bidang tanah yang diterima Pemkab Kediri, pertama di Desa Nyawangan dengan luas 3.580 m² senilai Rp2.859.669.000,00. dan kedua di Desa Ngadi dengan luas 3.195 m² dengan nilai Rp1.091.823.000,00.
Simak berita selengkapnya ...