Dilaporkan ke Polres Gresik Soal Dugaan Malpraktik Kecantikan, ini Tanggapan Fairuz Skincare | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dilaporkan ke Polres Gresik Soal Dugaan Malpraktik Kecantikan, ini Tanggapan Fairuz Skincare

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 18 Februari 2022 22:11 WIB

Fairuz Fatin Bhahriyah didampingi sejumlah kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Fairuz Fatin Bhahriyah (25), pemilik Fairuz Skincare yang berlokasi di Jl. Merak Blok D No.14 Perumahan Griya Kembangan Asari (GKA), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, dilaporkan ke Polres atas dugaan tindak pidana .

Pelapor sekaligus sebagai korban bernama Lilik Fauziyah (43), warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Ia melaporkan Fairuz Fatin Bhahriyah, warga Desa Lohwayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Kuasa hukum Lilik, Wellem Mintarja mengatakan, awalnya korban datang ke klinik FS (Fairuz Skincare) milik FFB (Fairuz Fatin Bhahriyah) untuk melakukan perawatan kulit, pengencangan payudara, dan penyempitan Miss V.

Waktu itu, korban bertemu lansung dengan FFB yang mengaku sebagai dokter spelalis kulit.

"Wajah klien saya dianastesi dan disuntik beberapa kali, sehingga bengkak. Tidak hanya itu, untuk mengencangan Miss V, dimasuki alat selama setengah jam, rasanya panas dan nyeri. Itu semua yang melakukan adalah dr. Fairuz," ungkapnya yang dibenarkan kliennya Lilik usai dimintai keterangan penyidik Polres .

Sementara Lilik mengungkapkan bahwa setelah perawatan, selang dua hari kulit tangan dan kakinya mengering dan mengelupas. Wajahnya lebam dan merah merah.

"Ketika saya konsultasikan ke dokter lain, saya disuruh untuk kontrol lagi akan tetapi tidak ada hasil," ungkapnya.

Lilik mengungkapkan, saat menjalani perawatan di Klinik Fairuz Skincare, pertama biayanya sebesar Rp 8 juta, selanjutnya ketika kontrol bayar lagi sebesar Rp 1,6 juta.

"Saya juga dikasih krim perawatan wajah, karena tidak ada hasil maka saya berhentikan," jelasnya.

Lebih jauh Wellem Mintarja mengatakan bahwa pemilik Klinik Skincare Fairuz yang mengaku dokter patut diduga abal-abal. Pasalnya, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Jawa Timur, nama dr. FFB tidak terdaftar sebagai dokter.

"Maka, atas dasar itulah, dugaan kami dr. FFB itu bukan dokter. Anehnya, dia malah mengaku sebagai dokter spesilis kulit pada klien kami dan melakukan tindakan layaknya dokter," ungkapnya.

Ditambahkan Wellem, saat ini krim perawatan kulit yang diberikan ke kliennya patut dipertanyakan keasliannya. Pasalnya, pada produk itu BPOM-nya tertera kode MD yang dugunakan untuk makanan, bukan untuk kosmetik.

"Kami laporkan ke Polres dugaan ini agar tidak ada lagi korban lain. Pasalnya, saat ini banyak ilegal yang beredar di masyarakat. Untuk itu, kami imbau agar masyarakat lebih teliti dan cermat untuk datang ke ," pungkasnya.

Sementara itu, Fairuz Fatin Bhahriyah langsung menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya. Mereka adalah, Muhamad Takim, SH, Zubairi, SH MH, Pawit Syarwani, SH, dan Riyadi, SH.

Zubairi, salah satu kuasa hukum Fairuz Fatin Bhahriyah membantah tudingan Lilik Fauziyah terhadap kliennya itu.

"Tuduhan itu sangat tidak benar. Klien saya tidak membuka klinik, tapi ," ucapnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Komunitas Wartawan (KWG), di Jalan Basuki Rahmat, , Jumat (18/2/2022).

Menurutnya, kliennya Fatin bukan dokter spesialis. Bahkan, dalam resmi PD DIKTI, tercantum nama Fairuz Fatin Bahriyah, berkelamin perempuan. Belajar di perguruan tinggi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), program studi Hubungan Internasional, jenjang S1, nomor induk mahasiswa 192214019, semester awal ganjil tahun 2014, status dikeluarkan (drop out).

"Jadi, klien saya bukan dokter. Tuduhan itu salah alamat. Salon klien kami tidak ada infus dan injeksi seperti yang dikatakan L (Lilik), perempuan yang melaporkan klien kami," bebernya.

Zubairi menegaskan jika kliennya hanya melakukan penjualan produk seperti krim pagi, facial foam, toner, krim malam dengan kode BPPOM.

"Produknya membeli produk dari orang lain diberikan ke konsumen, tidak produksi sendiri," terangnya.

Kanit Pidek Polres Ipda Joshua Krisnawan saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa pelaporan kasus tersebut baru akan dikembangkan.

"Kami baru memeriksa dari saksi pelapor. Untuk terlapor belum. Nanti kami kabari lagi jika ada pemeriksaan," katanya singkat. (hud/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video