Dilaporkan ke Polres Gresik Soal Dugaan Malpraktik Kecantikan, ini Tanggapan Fairuz Skincare | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dilaporkan ke Polres Gresik Soal Dugaan Malpraktik Kecantikan, ini Tanggapan Fairuz Skincare

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 18 Februari 2022 22:11 WIB

Fairuz Fatin Bhahriyah didampingi sejumlah kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Ditambahkan Wellem, saat ini krim perawatan kulit yang diberikan ke kliennya patut dipertanyakan keasliannya. Pasalnya, pada produk itu BPOM-nya tertera kode MD yang dugunakan untuk makanan, bukan untuk kosmetik.

"Kami laporkan ke Polres dugaan ini agar tidak ada lagi korban lain. Pasalnya, saat ini banyak ilegal yang beredar di masyarakat. Untuk itu, kami imbau agar masyarakat lebih teliti dan cermat untuk datang ke ," pungkasnya.

Sementara itu, Fairuz Fatin Bhahriyah langsung menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya. Mereka adalah, Muhamad Takim, SH, Zubairi, SH MH, Pawit Syarwani, SH, dan Riyadi, SH.

Zubairi, salah satu kuasa hukum Fairuz Fatin Bhahriyah membantah tudingan Lilik Fauziyah terhadap kliennya itu.

"Tuduhan itu sangat tidak benar. Klien saya tidak membuka klinik, tapi ," ucapnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Komunitas Wartawan (KWG), di Jalan Basuki Rahmat, , Jumat (18/2/2022).

Menurutnya, kliennya Fatin bukan dokter spesialis. Bahkan, dalam resmi PD DIKTI, tercantum nama Fairuz Fatin Bahriyah, berkelamin perempuan. Belajar di perguruan tinggi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), program studi Hubungan Internasional, jenjang S1, nomor induk mahasiswa 192214019, semester awal ganjil tahun 2014, status dikeluarkan (drop out).

"Jadi, klien saya bukan dokter. Tuduhan itu salah alamat. Salon klien kami tidak ada infus dan injeksi seperti yang dikatakan L (Lilik), perempuan yang melaporkan klien kami," bebernya.

Zubairi menegaskan jika kliennya hanya melakukan penjualan produk seperti krim pagi, facial foam, toner, krim malam dengan kode BPPOM.

"Produknya membeli produk dari orang lain diberikan ke konsumen, tidak produksi sendiri," terangnya.

Kanit Pidek Polres Ipda Joshua Krisnawan saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa pelaporan kasus tersebut baru akan dikembangkan.

"Kami baru memeriksa dari saksi pelapor. Untuk terlapor belum. Nanti kami kabari lagi jika ada pemeriksaan," katanya singkat. (hud/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video