Dua Raperda Disahkan, Pemkot Kediri Harap Kualitas Pembangunan dan Pelayanan Meningkat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 26 Januari 2022 12:50 WIB
"Begitu pun dengan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dalam hal menanggulangi kebakaran," imbuh Bagus.
Regulasi Nomor 1 Tahun 2016 tersebut nantinya mampu mendorong semua lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian untuk turut serta menjaga dan berpartisipasi dalam penanggulangan bencana kebakaran.
Ia meminta kepada seluruh OPD, terutama stakeholder terkait, agar segera melaksanakan program sesuai dengan muatan perda tersebut. "Saya berharap, setelah dua peraturan daerah ini ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melaksanakan program kegiatan sesuai muatan peraturan daerah tersebut," pungkas Bagus. (uji/rev)