Dua Raperda Disahkan, Pemkot Kediri Harap Kualitas Pembangunan dan Pelayanan Meningkat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 26 Januari 2022 12:50 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot dan DPRD Kota Kediri mengesahkan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Selasa (25/1) kemarin..
Penetapan dua raperda menjadi peraturan daerah (perda) yang dilakukan melalui sidang paripurna dewan di gedung DPRD tersebut, merupakan wujud komitmen eksekutif dan legislatif guna mensejahterakan masyarakat.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Serahkan 263 SK PPPK Formasi 2023
Pesan Zanariah saat Halal Bihalal dengan Dinas PUPR Kota Kediri
Gawai Bikin Malas Beraktivitas, Pj Wali Kota Kediri Ajak Senam Bersama
Pj Wali Kota Kediri Ambil Bagian di Puncak Peringatan Hari Otoda 2024
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, dalam sambutannya mengatakan penyusunan dua perda tersebut telah sesuai dengan arah kebijakan Kota Kediri.
Menurutnya, pengesahan dua perda ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa hal. Seperti, Perda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri nomor 5 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang akan memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa istilah seperti pasar rakyat dan istilah toko swalayan. Selain itu, perda tersebut memberikan kepastian persyaratan dan upaya lebih memberikan perlindungan bagi pasar rakyat dan pelaku UMKM di Kota Kediri.