Diduga Langgar PP, Pengisian JPT Pratama Pemkab Sumenep Tuai Kritik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Jumat, 14 Januari 2022 22:29 WIB
“Tapi ada beberapa JPT Pratama yang dimutasi kemarin (Jum'at 31/1) mengisi posisi JPT Pratama yang kosong di saat menduduki jabatan yang lama kurang dari 2 tahun,” jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (14/01/22).
Bahkan, Herman mengungkapkan, dari beberapa JPT Pratama yang dimutasi itu adalah pejabat yang dikukuhkan kembali dari pengukuhan sebelumnya, tanggal 7 Januari 2020. "Pengukuhan kembali itu buntut dari rekomendasi KASN," cetusnya.
Terkait polemik itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Abd. Majid melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur Dr. Muhammad Suharjono, mengatakan bahwa proses pengisian JPT yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada.
“Tentu saja yang kami lakukan sudah betul, lebih-lebih dengan perubahan SO baru. Hal itu juga akibat dari perampingan SO serta juga hasil dari wawancara kompetensi oleh penitia seleksi jabatan atau JBT Pratam,” tandasnya. (aln/ian)