Draf Perubahan Tatib Masih Ngendon di Pemprov Jatim, Penggantian AKD Pasuruan Belum Bisa Dilakukan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 10 Januari 2022 17:33 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski perubahan tatib (tata tertib) dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan sudah selesai disahkan dalam sidang paripurna internal beberapa hari yang lalu, namun penggantian AKD (Alat Kelengkapan DPRD) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Lantaran, draf perubahan yang diajukan Sekretariat DPRD ke Biro Hukum Provinsi Jatim masih ngendon atau belum turun.
Menurut keterangan Sobih Asrori, Ketua Pansus Perubahan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupten Pasuruan, pihaknya masih menunggu turunnya hasil persetujuan draf perubahaan tersebut. Ia memastikan, draf yang sudah dibahas bersama-sama dengan anggota dewan itu sudah final.
BACA JUGA:
Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
Adhy Karyono Pastikan Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Pelestarian Hutan
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
"Kita berharap secepatnya selesai dan dikirim ke daerah, apakah draf perubahaan tatib DPRD ada koreksi atau tidak dari provinsi," bebernya.
Politikus PKB itu menambahkan bahwa sisa waktu masa jabatan AKD seperti ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi, BK DPRD, bapemperda, badan anggaran, serta banmus berakhir pada bulan Februari 2022.
"Jadi dengan sisa waktu yang hanya sebulan tersebut, akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan fraksi-fraksi," tuturnya.
Politikus yang paling lama menjadi anggota dewan itu berharap, penyusunan komposisi AKD yang akan dilaksanakan pada bulan Februari bisa dilakukan secara proporsional, adil, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (bib/par/ian)