Draf Perubahan Tatib Masih Ngendon di Pemprov Jatim, Penggantian AKD Pasuruan Belum Bisa Dilakukan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 10 Januari 2022 17:33 WIB
Politikus PKB itu menambahkan bahwa sisa waktu masa jabatan AKD seperti ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi, BK DPRD, bapemperda, badan anggaran, serta banmus berakhir pada bulan Februari 2022.
"Jadi dengan sisa waktu yang hanya sebulan tersebut, akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan fraksi-fraksi," tuturnya.
Politikus yang paling lama menjadi anggota dewan itu berharap, penyusunan komposisi AKD yang akan dilaksanakan pada bulan Februari bisa dilakukan secara proporsional, adil, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (bib/par/ian)