Draf Perubahan Tatib Masih Ngendon di Pemprov Jatim, Penggantian AKD Pasuruan Belum Bisa Dilakukan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 10 Januari 2022 17:33 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski perubahan tatib (tata tertib) dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan sudah selesai disahkan dalam sidang paripurna internal beberapa hari yang lalu, namun penggantian AKD (Alat Kelengkapan DPRD) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Lantaran, draf perubahan yang diajukan Sekretariat DPRD ke Biro Hukum Provinsi Jatim masih ngendon atau belum turun.
Menurut keterangan Sobih Asrori, Ketua Pansus Perubahan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupten Pasuruan, pihaknya masih menunggu turunnya hasil persetujuan draf perubahaan tersebut. Ia memastikan, draf yang sudah dibahas bersama-sama dengan anggota dewan itu sudah final.
BACA JUGA:
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
"Kita berharap secepatnya selesai dan dikirim ke daerah, apakah draf perubahaan tatib DPRD ada koreksi atau tidak dari provinsi," bebernya.