Simplifikasi Aturan Penetapan MP PNBP Mendorong Akselerasi Belanja Negara

Simplifikasi Aturan Penetapan MP PNBP Mendorong Akselerasi Belanja Negara Viera Martina Rachmawati

Kedua, simplifikasi proses pencairan anggaran; MP PNBP dapat dilakukan dalam tiga tahap berdasarkan usulan dan pengurangan dokumen dalam rangka pengusulan MP.

Ketiga, modernisasi mekanisme pencairan anggaran dengan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi; konfirmasi dilakukan dengan mekanisme tagging data setoran PNBP melalui aplikasi dimana input setoran dan data MP PNBP diproses secara sistem, dengan penggunaan aplikas dapat dicegah penerbitan SPM/SP2D melebihi MP PNBP.

Keempat, penyesuaian terhadap regulasi UU No 9 Tahun 2018 tentang PNBP dan PP turunannya yaitu PP 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaaan PNBP untuk menjawab permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP.

Pola penggunaan PNBP pada Kementerian Negara/Lembaga dapat dilaksanakan secara terpusat dan tidak terpusat dengan mekanisme penetapan MP PNBP yang berbeda. MP PNBP terpusat ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sedangkan untuk penggunaan PNBP tidak terpusat, MP PNBP ditetapkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan. MP PNBP ditetapkan dengan mempertimbangkan antara lain: (a) realisasi setoran PNBP dan belanja tahun anggaran berjalan; (b) realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya; (c) proyeksi setoran PNBP dan belanja tahun anggaran berjalan; (d) rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; (e) hasil monitoring dan evaluasi.

MP PNBP diatur dalam tiga tahap dengan ketentuan: tahap I maksimal 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP, diajukan paling cepat di Bulan Januari. Tahap II maksimal 80%, diajukan paling cepat di Bulan Juli dan tahap III maksimal 100% dan diiajukan paling cepat di Bulan Oktober.

Dilihat tujuan pengaturan baru dalam pemberian MP PNBP dapat dipastikan akan terjadi akselerasi belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP karena satker dapat merealisasikan belanjanya mulai awal tahun anggaran. Satker sudah dapat memiliki dana untuk merealisasikan belanjanya yang bersumber dari PNBP maksimal sebesar 60% dari pagu DIPA pada Bulan Januari walapun penerimaannya belum ada.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana MP PNBP diterbitkan setelah penerimaan setorannya masuk ke kas negara.

Simplifikasi dan fleksibiltas dari sisi regulasi serta proses penetapan MP PNBP yang telah difasilitasi secara elektronik, akan sangat menunjang akselerasi belanja negara yang saat ini memang sangat diperlukan dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.

Namun demikian, peran verifikasi, penilaian terhadap realisasi setoran PNBP dan belanja untuk tahun anggaran berjalan maupun dalam kurun waktu 3 tahun sebelumnya serta proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dari K/L dan satker penghasil PNBP yang dilakukan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan maupun oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan menjadi hal yang sangat penting.

Apabila dari hasil verifikasi, penilaian serta proyeksi penerimaan dari K/L atau satker penghasil PNBP belum memenuhi syarat untuk diberikan MP PNBP maksimal sesuai ketentuan, maka persetujuan MP PNBP harusnya tidak diberikan maksimal, sehingga akselerasi belanja negara pada K/L yang bersumber dari PNBP terwujud dengan tetap menjaga tata kelola yang baik dan akuntabel serta mencegah terjadinya belanja PNBP yang melebihi realisasi penerimaan PNBP di akhir tahun anggaran.

(Penulis adalah Kepala Seksi Supervisi dan Proses Bisnis Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO