Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengemis dengan Tujuan Mencari Modal?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengemis dengan Tujuan Mencari Modal? Dr. KH Imam Ghazali Said

من سأل من غير فقر فكأنما يأكل الجمر

“Barang siapa yang meminta-minta dalam kondisi tidak fakir, maka ia seperti makan bara api”. (Hr. Akhmad: 17543)

Masih banyak di sana hadis-hadis yang menerangkan tentang tidak dianjurkan sama sekali meminta-minta itu, apalagi dijadikan sebuah profesi. Meminta hanya diperbolehkan bagi tiga golongan saja dan itu tidak boleh dijadikan sebuah profesi hanya sekedar memenuhi kebutuhannya saja.

Tiga golongan tersebut sebagaimana hadis laporan Qobisah yang saat terkena beban masalah datang kepada Rasulullah untuk meminta sesuatu, kemudian Rasulullah saw memerintahkan berdiri dan menunggu sedekah agar bisa memenuhi kebutuhan Qabisah, sambil beliau bersabda :

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ - أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ - وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ - أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ - فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

“Wahai Qabisah, sesungguhnya masalah meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi tiga golongan; pertama orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sehingga ia melunasinya kemudian ia berhenti. Kedua orang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sehingga ia mendapatkan sandaran hidup. Ketiga orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang dari kampungnya menyatakan “orang itu memang susah hidupnya”, ia boleh meminta-minta sehinga ia mendapatkan sandaran hidup. Maka meminta-minta selain dari tiga golongan ini haram wahai Qabisah, mereka memakannya dengan cara yang haram. (Hr. Muslim:2451)

Dari keterangan di atas meminta-minta tidak dibenarkan di dalam Islam kecuali bagi tiga golongan tadi, apalagi meminta-mintanya itu diniatkan sebagai sebuah profesi itu sangat tidakj benar.

Dalam berusaha, bekerja atau bisnis Islam memberikan alternatif lainnya dalam mendapatkan modal. Banyak transaksi dalam fiqih muamalat untuk melakukan usaha kita dalam dunia usaha. Diantaranya akad mudharabah (transaksi bagi hasil), yaitu dengan menjalankan modal orang lain untuk kita putar dalam dunia perdagangan yang ada kesepakatan bagi hasil dalam keuntungannya. Atau dengan memberikan jasa skill (keahlian) kita kepada orang lain untuk mendapatkan upah yang nantinya dapat dikumpulkan menjadi modal.

Paling tidak Islam masih memperbolehkan hutang piutang atau meminjam, dan hutang itu halal tidak haram, selama masih dalam koridor-koridor yang disyariatkan dalam Agama. Artinya Islam tidak sama sekali membenarkan meminta-minta dengan tujuan mencari modal. Wallahu a’lam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO