Ringkus 7 Tersangka, Polres Lamongan Amankan 1 Kg Ganja dan 135 Gram Sabu

Ringkus 7 Tersangka, Polres Lamongan Amankan 1 Kg Ganja dan 135 Gram Sabu Kapolres AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Narkoba AKP Khusen bersama tersangka Kus saat pers rilis.

“Tersangka Kus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Porong. Beli 5 kilogram ganja, yang 4 kilogram sudah dijual ke wilayah Kediri, dengan modus penjualan dan pengirimannya melalui jasa pengiriman,” bebernya.

Satreskoba akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersangka Kus alias Jagang. “Dari pengakuan yang bersangkutan tentu kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Sedangkan enam tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L lainnya diamankan di tempat yang berbeda-beda.

Mereka adalah YB dan AY diamankan di warung kopi di pinggir jalan Babat-Jombang, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang dengan barang bukti 18 butir pil dobel L, serta PR diamankan di rumahnya Desa Drujugurit, Kecamatan Ngimbang dengan barang bukti 90 butir pil dobel L.

Kemudian tersangka FF alias Sapeol dan AM diamankan di warung kopi KZ Garaga, Lingkungan Brondong, Kecamatan Brondong dengan barang bukti 30 butir pil dobel L, dan DR alias Dadang diamankan di warung nasi pecel Stasiun Kecamatan Babat BB sabu 0,41 gram. “Untuk enam tersangka kita jerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 197,” tegas AKBP Miko.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti dengan total sabu seberat 135,48 gram, 1 kilogram ganja dan 138 butir pil dobel L, Satreskoba juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 560 ribu, 7 unit HP berbagai merek, 2 buah timbangan elektrik, dan 2 unit sepeda motor. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO