LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial AA (23) ditemukan tak bernyawa pada 7 Februari 2024, di Desa Sumberwudi, Kecamatan karanggeneng, Lamongan.
Diketahui, AA merupakan korban pembunuhan berencana yang dibunuh dengan cara diracun.
BACA JUGA:
- Pulang Merantau, Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Hadiri Festival Kupatan di Tanjung Kodok, Bupati Lamongan: Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur
- Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
- Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
Hal ini terungkap, setelah polisi menangkap pelaku pembunuhan bernama Nur Fadilah (27) alias Didi Manggala, warga Deket Kulon, Kecamatan Deket, Lamongan, Selasa (5/3/2024).
"Ditangkapnya kemarin (5/3/2024) di kafe tempatnya kerja. Terus terang kami tidak mengira jika dia perempuan. Saat pertama dengar namanya dan melihat bentuk posturnya," ujar Wakapolsek Karanggeneng Iptu Sofyan Ali, Rabu (6/3/2024).
Ia menceritakan, kasus tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi dari ibu korban, setelah sembilan hari pasca kematian anaknya. Dari informasi ibu korban, AA sering mentransfer uang mencapai Rp20 juta ke salah satu nomor rekening.
Setelah dilakukan penelusuran, pemilik rekening tersebut adalah milik seseorang yang dipinjam oleh Nur Fadilah.