Tahun Ini Empat Pejabat Eselon II Pemkab Gresik Pensiun

Khusus untuk jabatan Sekkab Gresik yang akan ditinggal pensiun perNopember 2015, Najib menjelaskan, jabatan puncak karir tertinggi di lingkup tersebut juga akan dilakukan lelang terbuka oleh Bupati.

Hanya, peserta yang diperbolehkan ikut lelang adalah pejabat yang menduduki eselon II. Bukan hanya sekadar itu, pejabat bersangkutan sudah dua kali menempati jabatan eselon II di tempat berbeda.

"Untuk pejabat eselon II yang harus dua kali menempati jabatan eselon II di tempat berbeda itu mengacu aturan Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) Nomor 27 tahun 2005," jelas Najib.

Kemudian, nantinya pejabat yang dinyatakan lolos tes verifikasi akan dikirim ke Depdgari (Departemen Dalam Negeri) melalui Gubernur Jatim untuk disahkan salah satunya menjadi Sekkab. Kemudian, Bupati yang mengukuhkan pejabat eselon II yang direkomendasi Depdagri itu menjadi Sekkab.

"Siapapun yang menggantikan posisi saya di Sekkab nanti, orangnya harus mempu membantu Pak Bupati," pungkas Najib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO