SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Approval Materi dan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pilwali Surabaya 2020 masih jadi persoalan bagi Paslon Machfud-Mujiaman, sehingga APK dan BK ini disengketakan ke Bawaslu Surabaya.
"Terkait dengan permohonan sengketa, dengan obyek sengketa Berita Acara (BA) KPU 962 tentang approval APK yang sudah kita gelar tertutup pada hari Sabtu (17/10/2020) dan Senin (19/10/2020), tidak menemui kata sepakat," ujar Hadi Margo, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya di sela memimpin sidang sengketa di Kantor Bawaslu Surabaya, Rabu (21/10/2020).
BACA JUGA:
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
- Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
- Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rapat Pleno ke Bawaslu
"Sehingga kami di hari Selasa sampai Rabu ini dan seterusnya, kita gelar sidang musyawarah terbuka, yang prinsipnya kita melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan, menguji alat bukti, mengonfirmasi semua jawaban pihak termasuk tanggapan pihak terkait, yakni pihak yang merasa dirugikan," kata Hadi.
Sekadar diketahui, sampai memasuki 26 hari masa kampanye, APK dan BK yang difasilitasi KPU belum terpasang. Padahal, KPU Surabaya sudah melakukan konsultasi ke KPU RI.
Dari hasil konsultasi KPU, terbitlah Surat KPU 964. Namun yang dipersoalkan paslon 2, yakni Berita Acara (BA) 962 terkait approval desain dan materi APK paslon nomor urut 1 yang memuat foto Risma. Materi dan desain inilah yang dipersengketakan oleh Paslon Machfud-Mujiaman ke Bawaslu Kota Surabaya. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News