Dugaan Pernyataan 'Politik Kepentingan' Komisioner KPU Surabaya Disorot DKPP dan Tim LO Perseorangan

Dugaan Pernyataan Kantor KPU Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Santer beredar ada unsur "politik kepentingan" soal pernyataan salah satu Komisioner KPU Kota Surabaya di salah satu media nasional yang menanggapi mundurnya seorang pejabat dari jabatannya. Pernyataan Komisioner KPU tersebut memantik reaksi DKPP dan Tim LO Bapaslon Perseorangan. Pasalnya, pernyataan dinilai bisa dikategorikan sebagai penyimpangan etika.

"Wah itu bisa masuk pelanggaran itu," ujar singkat Abdul Kholiq, Anggota Majelis Pemeriksa DKPP saat selesai menjadi pemateri di Rakernis Bawaslu Kota Surabaya, Jumat (28/8/2020) malam di ruang transit hotel di jalan Kayoon didampingi para Komisioner Bawaslu.

"Jangankan ketika misalnya, ada seseorang yang berkomentar, mengarah pada politik atau konflik interest, dan kondisi kita tidak sadar, dijawab 'siap 86'. Misalnya diajak, ayo kita ke mana di sini, atau apa dijawab 'siap 86' itu bisa menjadi persoalan dan ketika suatu saat orang itu mempersoalkan, itu sudah kena. Makanya penyelenggara hati-hati dalam berkomentar," tegas Kholiq.

Sekadar diketahui, pernyataan dari salah satu Komisoner KPU Kota Surabaya ini dipermasalahkan karena diduga mengandung unsur ketidaknetralan penyelenggara pilkada. Hal ini seperti diungkapkan Gus Tri, Tim LO Bapaslon Perseorangan.

"Secara etika, kapasitasnya sebagai penyelenggara seharusnya lebih elok, dan lebih berhati-hati dalam berkomentar menyikapi sebuah pertanyaan media," ujar Gus Tri.

Sekadar informasi, pernyataan salah satu Komisioner KPU yang disorot itu memang dilontarkan saat ia sedang menjawab pertanyaan dari salah satu media nasional, Senin (24/8/) lalu.

"Ini orangnya mundur dari jabatannya sebagai dirut, dan belum mendaftarkan sebagai pasangan calon, kok sudah disikapi seolah-olah dikabulkan akan diterima. Ya, kan KPU harus bebas kepentingan, harus netral. Kan bisa seharusnya menjawab pertanyaan wartawan 'cukup, iya nanti saja kalau yang bersangkutan mendaftarkan sebagai pasangan calon ke kantor KPU Surabaya'. Selesai! Tidak perlu suratnya kurang, bisa menyusul dan bla bla," cetus Gus Tri.

Kesan 'politik kepentingan' salah satu komisioner KPU Kota Surabaya ini, tambah Gus Tri, sudah seharusnya menjadi pengawasan sebagai kajian etika baik bawaslu dan DKPP. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO