Dinilai Sangat Terdampak, Kadin Jatim Minta Pekerja Tidak Tetap Juga Dapat Stimulus Pajak

Dinilai Sangat Terdampak, Kadin Jatim Minta Pekerja Tidak Tetap Juga Dapat Stimulus Pajak M Nabiel, Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Fiskal dan Kebijakan Moneter.

Dalam perjalanannya, pemerintah memperluas insentif ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang memperluas menjadi sektor tertentu (1.062 KLU), WP KITE & Kawasan Berikat (KB). 

Pada bulan Juli 2020 lalu pemerintah memperluas dan memperpanjang masa (waktu) insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020. Perluasannya meliputi sektor tertentu (1.189 KLU), WP KITE & KB. Insentif yang sebelumnya sampai dengan September 2020 sekarang sampai dengan Desember 2020.

Dalam PMK 86/PMK.03/2020, beberapa insentif yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak di antaranya adalah insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah, insentif PPh pasal 22 impor tidak dipungut, insentif angsuran PPh pasal 25 dengan diberikan pengurangan 30 persen dan insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan sebagai PKP risiko rendah.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 86/PMK tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi yang baru keluar kemarin menambah diskon angsuran penghasilan (PPh) pasal 25 menjadi 50 persen dari yang sebelumnya hanya 30 persen.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jawa Timur, Darno mengatakan, jumlah perusahaan yang telah memanfaatkan stimulus ini secara nasional hanya sekitar 200 ribu perusahaan dari total 1,9 juta perusahan di Indonesia. Kondisi ini juga tidak jauh berbeda dengan Jawa Timur. Sementara dari total anggaran Rp 120 triliun yang disediakan pemerintah untuk stimulus , hanya 15 persen yang dimanfaatkan.

"Untuk itu Kadin Jatim mendorong agar pelaku usaha bisa memanfaatkan stimulus ini untuk memperkuat ketahanan usaha selama menghadapi pandemi ini. Ini adalah demi keberlangsungan ekonomi kita semua. Kami juga berharap DJP Jatim III meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam hal peran karena pengusaha dalam kondisi yang sangat sulit saat ini," tandasnya.

Ke depan, kerja sama Kadin Jatim dengan DJP khususnya DJP Jatim III perlu ditingkatkan. Tidak saja terkait dengan stimulus karena covid ini tetapi juga harus bisa menyambut kawasan selatan Jawa Timur yang memiliki prospek bagus dengan adanya jalur lintas selatan.

"Acara seperti ini adalah salah satu bentuk komitmen Kadin Jatim untuk membantu pemerintah dalam bidang peran. Kesadaran, pemahaman, dan partisipasi masyarakat dalam hal adalah salah satu kunci sukses terkait peran, khususnya pada pelaku usaha dan tentu DJP jatim III sangat berkepentingan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim III Eko Budi Hartono juga berharap pengusaha memanfaatkan kebijakan ini untuk keberlangsungan usahanya.

"Ayo sama-sama bangkit dan berkontribusi. Indonesia sedang kesulitan dan pengusaha juga mengalami hal yang sama. Pemerintah sudah memberikan insentif dan ini berkembang terus. Bahkan beberapa waktu yang lalu ada kebijakan baru, ada batas waktu yang diperpanjang. Yang awalnya sampai September diperpanjang menjadi sampai Desember," ajaknya. 

"Harapan pemerintah, pengusaha bisa ikut memanfaatkan insentif. Karena keringanan yang diberikan akan sangat membantu kewajiban WP tetap bisa dilakukan dengan keringanan yang diberikan," pungkasnya. (nf/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO