DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia

DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah memberikan keterangan soal pelimpahan berkas perkara pajak, Kamis (26/10/2023). Foto: Ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melimpahkan dua berkas kasus pidana yang melibatkan SLM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Bojonegoro, Kamis (26/10/2023).

Penyerahan berkas kasus pengemplangan ini dilakukan secara alias tanpa kehadiran tersangka, karena yang bersangkutan mangkir dan menjadi DPO.

Diketahui berdasarkan penyelidikan oleh Kanwil DJP Jatim II, tersangka SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro, melakukan tindak pidana peran.

SLM menggunakan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

SLM menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan yang telah dipungut. Hal tersebut dilakukan SLM pada tahun 2018 hingga 2019.

Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar.

Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat 1 huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Peran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Akibatnya, SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun. Serta, denda paling sedikit dua kali jumlah terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim II, Mahanto Aminanto menjelaskan, dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019, tersangka melalui perusahaan-perusahaan itu melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

Caranya, yaitu dengan memanfaatkan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit dan tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggannya.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.369.370.464 melalui PT BBM dan Rp 377.497.254 melalui PT RPM," tutur Mahanto Aminanto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).

Penyidik dalam tahap penyidikan juga telah melakukan penelusuran harta dan menemukan serta menyita aset tersangka berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp500 juta.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO