Terlibat Pesta Miras, Oknum Kader Hanura Bakal Dipecat Usai Munaslub

Terlibat Pesta Miras, Oknum Kader Hanura Bakal Dipecat Usai Munaslub Wakil Ketua DPC Hanura Surabaya, Dawud Budi Sutrisno dan Sekretaris DPC, Agus Santoso saat memberikan keterangan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPC Hanura Kota Surabaya, Dawud Budi Sutrisno meminta DPP Hanura menindak tegas oknum yang mencemarkan nama baik partai Hanura terkait pesta miras yang dilakukan petinggi DPD Hanura Jawa Timur.

Dawud mengatakan, DPP Hanura harus mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) oknum yang terlibat pesta miras. Artinya, harus diberhentikan atau di nonaktifkan dari keanggotaan partai. Hal itu sudah diatur dalam AD/ART pasal 7 ayat 3 tentang sanksi organisasi.

“Jadi pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan nama baik partai atau merusak citra partai harus diberikan sanksi pemberhentian dari partai, artinya ini langsung harus dicabut dari keanggotaan partai,” katanya saat jumpa pers di kantor DPC Hanura Surabaya, Senin (19/12).

Dirinya menyebut, pemecatan oknum yang terlibat pesta miras tersebut akan dilakukan DPP pusat setelah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang akan dilakukan tanggal 21 Desember 2016 di Jakarta.

“Yang mengundang langsung dari bapak Wiranto (ketua umum DPP Hanura). Artinya, DPC yang diakui adalah DPC yang ada di Ngagel ini, jadi belum ada pergantian pengurus DPC Surabaya sampai saat ini,” akuinya.

Lebih lanjut, mantan ketua DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 ini menegaskan, secara otomatis Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang digelar Eddi Rahmat di salah satu hotel di Surabaya beberapa hari yang lalu terbilang cacat hukum atau tidak sah. “Jadi DPC yang sah ya DPC yang ada di ngagel ini tidak ada yang lain,” lanjutnya.

Sekertaris DPC Hanura Kota Surabaya Agus Santoso mengaku, pemberhentian untuk pencabutan KTA oknum yang terlibat pesta miras tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Wiranto. Dari rekomendasi itu nantinya surat pemberhentian tersebut akan langsung ditangani oleh Organisasi, Kaderasi dan Keanggotaan (OKK) dan Korwil Jatim partai Hanura.

“Jadi surat pemecatan itu akan dilakukan perkiraan tanggal 27 Desember setelah Munaslub karena surat pemecatan itu harus mendapat tanda tangan dari ketua umum dan sekjen dari partai Hanura,” tandasnya.

Sementara belakangan beredar kabar adanya rekomendasi Rapat Kerja Daerah (Rakerda ) I, DPD Partai Hanura Jatim yang memutuskan ‘menolak’ diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO