Dewan Tuding Pemkab Gresik Tak Serius Rehab GNI

Dewan Tuding Pemkab Gresik Tak Serius Rehab GNI Kondisi GNI di Jl Pahlawan, Gresik yang sudah tidak representatif. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kalangan masyarakat terus mempertanyakan keseriusan Pemkab Gresik dalam melindungi, melestarikan dan merawat keberadaan bangunan tua yang tersebar di Kabupaten Gresik agar tidak rusak dimakan usia.

Setelah sejumlah kalangan mengkritik Pemkab Gresik setengah hati dalam memberlakukan Perda (peraturan daerah) tentang cagar budaya. Giliran, sejumlah kalangan politisi DPRD Gresik mempertanyakan keseriusan Pemkab Gresik memperbaiki keberadaan GNI (Gedung Nasional Indonesia) di Jalan Pahlawan.

Pemkab Gresik terkesan mundur teratur menyikapi terjadinya pro-kontra di masyarakat terkait pemugaran salah satu gedung tua tersebut. Padahal, rencana perbaikan GNI itu sudah muncul sejak tahun 2014.

"Kalau Pemkab serius ingin memperbaiki GNI mengapa Pemkab Gresik gamang dengan adanya pro-kontra di masyarakat. Ini negara demokrasi. Jadi pro-kontra itu biasa," ujar Anggota FPDIP DPRD Gresik, Noto Utomo kepada Bangsaonline.com, Rabu (12/10).

Menurut ia, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Disbudparpora (Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga) Pemkab Gresik, bahwa GNI bukan masuk kategori bangunan cagar budaya. Sebab, setelah dirunut berdirinya GNI tersebut diawali dari cikal bakal keinginan sejumlah tokoh di Kabupaten Gresik yang ingin memiliki gedung pertemuan yang representatif waktu itu. "Akhirnya, sejumlah tokoh itu lakukan penggalangan dana untuk membangun GNI," ungkapnya.

Karena itu, dengan melihat sejarah seperti itu sebetulnya tidak ada persoalan kalau GNI diperbaiki agar lebih baik dan representatif. "Tinggal sekarang keseriusan Pemkab Gresik saja mendiskusikannya dengan masyarakat," pungkas politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

Pemkab Gresik sendiri meminta masyarakat tidak memersoalkan rencana pemerintah untuk memugar dan merehab kembali GNI. Sebab, perehaban gedung yang selama ini kerap digunakan untuk acara-acara penting, khususnya disewakan untuk acara resepsi pernikahan itu untuk kepentingan masyarakat.

Apalagi, pemugaran GNI tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, GNI tidak masuk kategori gedung cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan. "Tidak, GNI tidak masuk cagar budaya. Karena itu, Pemkab tidak melanggar aturan jika memugar GNI dan merehabnya lebih baik," kata kepala Disbudparpora, Siswadi Aprilianto baru-baru ini.

Sumber: choirul

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO