Terkait Bangunan Cagar Budaya, DPRD Gresik Pertanyakan Implementasi Perda 27 Tahun 2011

Terkait Bangunan Cagar Budaya, DPRD Gresik Pertanyakan Implementasi Perda 27 Tahun 2011 Bangunan tua di kawasan Gajah Mungkur, Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tata kelola bangunan cagar budaya di Kabupaten Gresik dinilai oleh DPRD setempat belum maksimal. Sebab, bangunan bernilai sejarah yang seharusnya bisa memberikan nilai tambah terhadap daerah, kurang terdengar moncer di daerah lain.

Hal tersebut diungkapkan anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Nasihan. Ia menyatakan bahwa sejatinya sejak tahun 2011 Pemkab Gresik memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2011 tentang pelestarian bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya.

"Namun faktanya, perda tersebut masih menunjukkan adanya kekosongan subtansi pengaturan dalam norma-norma hukum perda. Jadi, sejauh ini masih belum ada pengaturan beberapa aspek dalam perda dimaksud," katanya.

Padahal, kata Nasihan, pemerintah di sejumlah daerah berlomba-lomba memanfaatkan aset yang dimiliki. Selain untuk menyuguhkan kazanah daerah, juga sebagai pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Nasihan, hal itu disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, masih perlunya penyelarasan terminologi yang digunakan dalam Perda Nomor 27 tahun 2011 dengan terminologi dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010.

Di Gresik sendiri banyak bertebaran banguan jagar budaya. Seperti yang berada di kawasan Gajah Mungkur Kelurahan Kebungson Kecamatan Gresik. "Hampir setiap hari ada wisatawan ke Gajah Mungkur. Tapi mereka parkirnya di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, karena di sekitar wisata heritage tersebut tak ada areal parkir yang representatif," ujar Jhohan, warga setempat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO