Awas! Data e-KTP Bisa Kosong Meski Sudah Lakukan Perekaman!

Awas! Data e-KTP Bisa Kosong Meski Sudah Lakukan Perekaman! Sang Istri ngantre urus e-KTP, sementara suami jaga balita. Pemandangan ini terlihat di Kecamatan Bulak. Foto diambil Selasa (6/09). foto: luckman hakim/ BANGSAONLINE

Surabaya, BANGSAONLINE.com - Ada kemungkinan warga yang telah melakukan perekaman e-KTP, tapi datanya kosong. Akibatnya, mereka yang datanya kosong harus mengawali proses pengurusan e-KTP lagi. Hal ini disampaikan Camat Wonocolo Dodot Wahluyo, di kantornya, Selasa (06/09)

Memang berdasarkan fakta, ada warga yang harus kembali, karena datanya kosong, meski dia telah melakukan perekaman.

“Sebenarnya tidak ada masalah, hanya saja terkadang warga yang sudah memiliki belum perekaman, jadi ada kasus dia pegang ktp tapi kosong. Setelah kita telusuri ternyata datanya kosong kemudian kita kembalikan,” ungkapnya.

Usai perekaman e-KTP, baru dicek lagi sebulan kemudian. Jika ada yang kosong, maka yang bersangkutan dipanggil lagi ke kantor kecamatan, untuk dilakukan perekaman kembali. “Jika sudah melakukan perekaman sebelum tanggal 30 September, tapi datanya kosong, boleh melakukan proses e-KTP lagi,” kata Camat.

Gurat kelelahan terlihat pada wajah pegawai kecamatan, karena semangat melayani. foto diambil Selasa (06/09/2016) pagi hari. foto: faratiti dewi/BANGSAONLINE

Camat sendiri melihat, antusiasme warganya sangat besar. “Warga Wonocolo sangat antusias dalam pembuatan ini, dan tidak ada warga yang sulit atau tidak mau membuat e-KTP. Ketika ada acara penting seperti agustusan kemarin kami mensosialisasikan, lurah-lurah menugaskan RW dan disampaikan kepada RT di desa tersebut. Kita menyampaikan bahwa terakhir perekaman e-KTP pada tanggal 30 September,” ungkap Dodot

Dalam sehari jumlah pembuat E-KTP baru, aktivasi dan perekaman rata-rata sebanyak 300-350 per hari. “Kita memiliki 5 kelurahan yaitu Siwalankerto, Jemursari, Margerejo, Bendul Merisi, Sidosermo. Kita menggunakan sistem jemput bola mengingat jadinya tidak bisa dipastikan sehingga ketika jadi kita langsung menghubungi lurahnya untuk disampaikan ke warganya,” pungkas dia.

Antre Berjam-jam

Sementara di Kecamatan Bulak, menjelang deadline perekaman KTP elektronik pada 30 September mendatang, warga kecamatan Semampir berbondong-bondong datang ke kantor kecamatan untuk membuat e-KTP. Anggi, salah satu petugas perekaman KTP elektronik, membenarkan hal ini, Selasa (06/09).

Anggi mengimbau agar warga segera mengurus e-KTP karena deadlinenya sudah mepet. Pasalnya, lanjut Anggi, warga yang tidak mempunyai e-KTP akan diblokir dan tidak diakui sebagai masyarakat (ilegal).

“Kami dari kecamatan hanya sebagai pelaksana saja, keputusan berada di Dispendukcapil. Biasanya ya diblokir datanya,” ungkapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO