
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
NIK yang tercantum di dalam KTP setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menerapkan single identity number.
Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup. Maka dari itu wajib menyimpan dan menjaga dokumen KTP dengan baik agar tidak hilang.
Cara mengurus KTP hilang secara online:
1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
2. Lakukanlah pendaftaran dan isi formulir yang diminta
3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Adapun syarat mengurus KTP hilang yaitu:
Simak berita selengkapnya ...