
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi mensosialisasikan KTP digital atau yang lebih dikenal dengan identitas kependudukan digital (IKD).
Diketahui, IKD tersebut akan menggantikan fungsi KTP elektronik yang dapat diakses melalui smartphone.
BACA JUGA:
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan mengatakan, pemberlakukan IKD di Ngawi, akan dilakukan secara bertahap. Hal itu, sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.
"Untuk kita di kabupaten Ngawi memberlakukan IKD secara bertahap dan belum memberlakukan secara wajib pada masyarakat umum," katanya, Rabu (15/2/2023).
Ia menjelaskan, kedepannya KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini sebagai kartu identitas resmi, akan digantikan dengan IKD. Dengan IKD, data masyarakat Indonesia akan terintegrasi.
Saat ini, lanjutnya, tahap pemberlakuan IKD di Kabupaten Ngawi, baru menyentuh para ASN.
Simak berita selengkapnya ...