Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP

Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan saat memberikan keterangan tentang penggunaan IKD sebagai pengganti E-KTP di ruang kerjanya, Rabu (15/2/2023)

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi mensosialisasikan KTP digital atau yang lebih dikenal dengan identitas kependudukan digital ().

Diketahui, tersebut akan menggantikan fungsi KTP elektronik yang dapat diakses melalui smartphone.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan mengatakan, pemberlakukan di Ngawi, akan dilakukan secara bertahap. Hal itu, sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.

"Untuk kita di kabupaten Ngawi memberlakukan secara bertahap dan belum memberlakukan secara wajib pada masyarakat umum," katanya, Rabu (15/2/2023).

Ia menjelaskan, kedepannya KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini sebagai kartu identitas resmi, akan digantikan dengan . Dengan , data masyarakat Indonesia akan terintegrasi.

Saat ini, lanjutnya, tahap pemberlakuan di Kabupaten Ngawi, baru menyentuh para ASN.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO