Paslon Boleh Cetak Stiker, Branding Mobil Dilarang

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Abd. Warits memperbolehkan pasangan calon (paslon) memasang stiker di badan becak. Sebab, berdasarkan hasil kesepakatan dengan semua paslon dan juga pengawas pemilih (Panwaslih) pilkada tingkat kabupaten tidak melarangnya.

Sementara branding pasangan calon kepala daerah yang ditempelkan pada mobil termasuk salah satu bentuk pelanggaran aturan kampanye pilkada. Meskipun 'Branding' mobil kampanye tidak termasuk salah satu bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 7/2015, disebutkan bahan kampanye yang bisa dibuat oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah terdiri atas kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan stiker dengan ukuran maksimal 10 cm x 5 cm yang semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal Rp 25 ribu.

Sesuai dengan peraturan tersebut, paslon kepala daerah dan/atau tim kampanye dilarang mencetak serta menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan dalam Pasal 26 Ayat (1) PKPU No.7/2015.

Sementara alat peraga kampanye (APK) yang disediakan oleh KPU hanya ada enam macam, yakni Baliho, Umbul-umbul, Sepanduk, Player, Poster, dan Brosur. Adapu pengadaan APK tersebut ditargetkan akan selesai dan tersebar mulai akhir oktober mendatang.

Dijelaskan, pembagian APK setiap paslon disamakan, yakni untuk tingkat desa setiap paslon akan mendapat sebanyak 2 sepanduk. Selain itu, pasalon juga akan mendapatkan sebanyak 20 Umbul-umbul yang akan dipasang di 27 kecamatan daratan maupun kepulauan. Sedangkan untuk APK jenis Baliho setiap paslon akan mendapatkan sebanyak lima buah yang akan diletakkan ditingkat Kabupaten.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO