Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK

Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK SERAHKAN LAPORAN: Cawabup Sumenep, Nyai Eva saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diterima Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto, Jum'at (18/12) lalu. foto: didi rosadi/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA), resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasangan ZA-Eva telah mendapatkan register dari MK setelah resmi mendaftar pada Minggu jam 12.14," kata Sekretaris Tim Pemenangan Paslon ZA-EVA, A Zahrir Ridla, dikutip dari beritajatim.com Minggu (20/12/15).

Dalam akta pengajuan permohonan ke MK tersebut, pasangan ZA-Eva menunjuk Moh Ma'ruf dkk dari Ma'ruf Syah and Partners (MSP) law sebagai kuasa hukum, dan selanjutnya disebut sebagai pemohon. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep disebut sebagai termohon dalam permohonan perselisihan hasil pemilu (PHP) tersebut.

"Setelah mendapat register dari MK, kami segera mempersiapkan saksi dan bukti-bukti terkait dugaan terjadinya kecurangan dalam Pilkada Sumenep, baik berupa rekaman suara maupun video," ujar Iir, sapaan akrab A. Zahrir Ridla.

Laporan ke Mahkamah Konstitusi ini, lanjut dua, dilakukan karena tim paslon ZA-EVA ingin mencari keadilan, terkait banyaknya terjadi dugaan kecurangan saat Pilkada. "Pelanggaran itu terstruktur, sistematis, dan massif. Pasangan ZA-Eva sudah didholimi. Suara kami banyak dicuri. Pasangan calon kami dicurangi. Kami keberatan dengan hasil Pilkada. Karena itulah kami mengajukan gugatan ke MK," terangnya.

Untuk diketahui, Pilkada Sumenep 2015 ini diikuti dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2.

Dari hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat diketahui perolehan suara pasangan A Busyro Karim-A Fauzi unggul tipis, dibanding pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah.

Pasangan A Busyro Karim-A Fauzi memperoleh 301.887 suara dan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah memperoleh 291.779 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara dua pasangan calon ini hanya 10.108. (itm/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO