Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir

Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir Suasana penetapan pemenang pilkada Sumenep, Rabu (27/1).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – KPU menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (27/1). Pasangan calon (paslon) nomor 1, A. Busyro Karim – Achmad Fauzi (Busyro- Fauzi), ditetapkan sebagai pemenang pilkada .

Rapat pleno terbuka itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon nomor 2, Zainal Abidin – Dewi Khalifah (ZA-EVA). Sayangnya dalam rapat pleno itu semua paslon tidak hadir.

Komisioner KPU , A. Zubaidi, membenarkan bahwa tidak semua paslon hadir. Padahal semua paslon, termasuk partai pengusung, sudah diundang untuk menghadiri acara tersebut.

“Karena ini rangkai pemilukada, semua pihak terkait diundang, termasuk pasangan calon,” ujarnya pada bangsaonline.com.

Menurut pria yang kerap dipanggil Zubed itu, calon yang hadir hanya Buysro. Pasangan ZA-EVA memilih tidak hadir pada acara itu. Termasuk Fauzi sebagai calon wakilnya Busyo juga tidak hadir.

“Tidak ada konfirmasi kepada kami kalau mereka tidak mau hadir,” tuturnya.

Gugatan ZA-EVA kandas di meja MK. Hal itu terjadi karena gugatan tidak memenuhi persyaratan selisih suara yang diamanatkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tentang Pilkada. Ada lima petitum yang digugat ZA-EVA.

Dua di antaranya adalah permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan yang meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu, juga permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan yang meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam. (smn/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO