Polisi Tangkap Penyiram Air Cabai ke Taksi Online di Probolinggo

Polisi Tangkap Penyiram Air Cabai ke Taksi Online di Probolinggo Penyiram cabai di Probolinggo saat diinterogasi polisi.

Setelah melewati proses penyelidikan yang panjang, Satreskrim Polres Kota mengungkap kasus tersebut pada 8 Maret 2024. Petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu pelakunya yaitu RA (21), pengangguran dari Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto.

“RA dan JNL (DPO) awalnya menemui teman di Sidoarjo untuk mencari kerja. Namun karena tidak ada lowongan pekerjaan, keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan . Sesaat sampai di Pasuruan, JNL diberi tahu bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang, sehingga pelaku meminta korban apakah bersedia mengantar ke Lumajang,” urai Zainullah.

Lantas, korban mengiyakan permintaan pelaku dan mengantar langsung dengan tujuan ke Lumajang. "Ya, korban mengiyakan dan sepakat order diluar aplikasi. Usai takziah, pelaku akhirnya memiliki ide untuk mengambil mobil milik korban sehingga terjadilah penyiraman air cabai yang dilakukan oleh RA“, tambahnya.

Usai penangkapan, terungkaplah fakta bahwa setelah kejadian, kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman pelaku namun tidak ada yg berani menyanggupi. Hingga akhirnya ada pembeli dari Kraksaan yang sanggup membeli dengan janjian bertemu di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan.

Namun, ditunggu-tunggu hingga cukup lama. Pembeli mobil tak kunjung datang hingga akhirnya, pelaku meninggalkan mobil curian di halaman parkiran RSUD Waluyo Jati karena merasa ketakutan.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,“ ucap Zainullah. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO