Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!

Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan! Abraham Samad, Eks Ketua KPK. Foto: Ist.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () hingga saat ini belum ditahan meskipun berstatus sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023 lalu.

Dalam kasus tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, sudah tiga bulan lebih, pihak kepolisian tak kunjung menahan .

Sebelumnya, pada Jumat (1/3/2024), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, bersama dengan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, mengirimkan surat desakan penahan ke Sekretariat Umum Mabes .

Selain itu, sejumlah eks pimpinan , seperti , Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin turut hadir dalam pengantaran surat desakan ke pihak kepolisian.

"Surat ini berisi himbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada ," kata di Mabes .

Koalisi Masyarakat Sipil meminta para penyidik yang menangani kasus tersebut, agar segera menyelesaikan proses hukum tersebut.

Namun, menurut Abraham, masyarakat masih memiliki harapan kepada penegakan hukum yang dilakukan oleh .

Ia mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli, hanya berjalan ditempat, sebab hingga hari ini, tidak melihat progres apapun.

"Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya seharusnya dilakukan penahanan,” ujarnya.

juga mengatakan, seharusnya Firli segera ditahan setelah dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun di atas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Samad.

Hal senada juga diungkapkan oleh eks Wakil Ketua , Mochammad Jasin. Ia menilai tersangka dengan ancaman lima tahun penjara perlu segera diproses.

Menurut Jasin, dengan tujuan untuk mencegah tersangka melakukan perbuatan yang tidak diinginkan, diantaranya seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi, untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting ini atau melarikan diri karena isunya sekarang ini tidak ada di tempat melarikan diri," ungkapnya.

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO