3 Warga Lamongan Jadi Korban Penganiayaan Perguruan Silat saat Konvoi

3 Warga Lamongan Jadi Korban Penganiayaan Perguruan Silat saat Konvoi Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra (tengah), ketika memberikan keterangan kepada awak media di kantor Polres Lamongan, Jawa Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Ist.

Tiga orang yang terluka itu yakni UAA (16) yang terluka di bagian wajah dan punggung, DA (28) terluka di bagian wajah dan bibir, dan AYWS (16) yang terluka benda tajam di bagian punggung.

Kemudian, polisi mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan ratusan anggota perguruan silat yang sedang berkonvoi.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam berupa celurit, sabit dan pisau, serta alat pemukul, dari beberapa orang tersebut.

"Kami juga mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 87 unit, celurit dua buah, sabit satu buah, ruyung empat buah, pisau satu buah, tongkat besi dua dan gesper pelat besi satu buah. Serta atribut salah satu perguruan silat berupa bendera dan spanduk," tutur Bobby.

Bobby mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait pengeroyokan terhadap ketiga warga Lamongan.

Ia mengatakan, ratusan orang tersebut yang terlibat dalam konvoi terjerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lantaran mayoritas kendaraan bermotor yang digunakan tanpa dilengkapi surat-surat sah dan menggunakan knalpot brong.

Sementara, yang kedapatan membawa senjata tajam, akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO