“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” jelasnya.
Menurut Kompol Wisnu, kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan Satpas SIM Singosari.
Pelayanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan tetap berjalan tanpa ada kendala berarti.
Wisnu menyebut, peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau. Agar tidak ada ruang bagi calo untuk mengambil keuntungan.
Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Adnan menambahkan, pihkanya berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik.
Pihaknya juga terus berupaya mencegah praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.
“Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” tandas Ipda Adnan. (Dadang/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News