MALANG,BANGSAONLINE.com - Belasan orang yang diduga calo Surat Izin Mengemudi (SIM) diamankan polisi dari kantor Satpas SIM, Singosari, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023).
Total, pihak Polres Malang mengamankan 11 orang. Mereka diamankan karena mengganggu pelayanan masyarakat dalam penerbitan SIM.
BACA JUGA:
- Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
- Suami Korban Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Kawasan Bromo Akui Jalan Tersebut Tidak Asing
- Empat dari Enam Pelaku Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro, dalam keteranganya, menyebut belasan pria tersebut berusaha menghalangi aktivitas pelayanan SIM.
Mereka menutup akses pintu kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Selain itu sekelompok orang itu mencoba memprovokasi melalui orasi dengan pengeras suara.
“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” ungkap Kompol Wisnu saat dikonfirmasi di Polres Malang.
Polsek Singosari yang menerima laporan segera mendatangi lokasi keributan dan mengamankan 11 orang tersebut.
Belasan pria yang diduga calo itu digelandang ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi, sekelompok orang itu merasa tidak puas. Sebab sudah tidak bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas SIM Singosari.
Polres Malang sebelumnya sudah menerapkan aturan untuk pemohon SIM baru dan perpanjangan harus dilakukan sendiri oleh pemohon. Tanpa diwakilkan.
Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan layanan Satpas SIM.
Klik Berita Selanjutnya