Produksi Miras Ilegal, Lansia di Malang Ditangkap Polisi

Produksi Miras Ilegal, Lansia di Malang Ditangkap Polisi Tersangka S berusia 61 tahun (baju oranye) menunjukkan sejumlah barang yang dipergunakan untuk memproduksi miras ilegal, pada saat jumpa pers di Mapolsek Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Humas Polres Malang

MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang menangkap seorang lansia berinisial S (61) yang menjadi produsen minuman keras (miras) ilegal.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Tunjungsari, Desa/Kecamatan Bantur.

"Produsen minuman keras ilegal yang dapat diungkap ini adalah tersangka berinisial S," tutur Imam, Selasa (26/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba, tersangka ditangkap pada akhir pekan lalu terbukti melanggar hukum dengan melakukan produksi miras tanpa izin dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, modus operandi yang digunakan, diantaranya produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggal di Dusun Tanjungsari, Desa Bantur.

Polres Malang meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

"Kami juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera diinformasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas," katanya.

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO