Tak Ada Izin Operasional, PT TMM Harus Segera Angkat Kaki dari Kediri

Tak Ada Izin Operasional, PT TMM Harus Segera Angkat Kaki dari Kediri Kasatpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Noegroho menunjuk sebuah cerobong yang juga harus segera dibongkar. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

"Kami beri kesempatan untuk menghabiskan bahan baku. Nanti bila sampai batas akhir ternyata masih belum pindah, maka akan dilakukan penindakan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ditutup secara permanen oleh Satpol PP Kabupaten Kediri karena tidak memiliki izin operasional dari pihak berwenang.

Selain tidak memiliki izin operasional, perusahaan tersebut juga dilaporkan ke Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana oleh tetangganya yang punya usaha kafe, karena menimbulkan polusi udara berupa debu dan bising.

Agoeng mengungkapkan pihaknya terpaksa menutup perusahaan tersebut karena selama beroperasi sejak tahun 2021 lalu, tidak mengantongi perizinan.

Menurut Agoeng, pada bulan November 2022 lalu perusahaan tersebut sudah pernah dilakukan penindakan. Namun kenyataannya tetap melaksanakan operasional.

"Penutupan sudah pernah dilakukan dua kali. Atas perintah pimpinan, (perusahaan beton) dilakukan penutupan yang ketiga dan ditutup secara permanen dan total," kata Agoeng, 27 Juli lalu. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO