Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK

Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK Petugas Gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Kediri saat melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ratusan APK (alat peraga kampanye) milik caleg maupun capres-cawapres yang dinilai melanggar perda ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Kediri, Jumat (2/2/2024).

Operasi penertiban dimulai dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri di Jalan Raya Desa Sobo, Kecamatan Ngasem berjalan ke arah selatan.

Di sepanjang jalan, bila menemukan APK yang dipasang tidak sesuai aturan, petugas langsung melepas dan mencopoti, kemudian dinaikkan ke truk satpol PP.

Siswo Budi Santoso, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, mengatakan penertiban dilakukan terhadap APK yang dipasang di tempat yang dilarang seperti dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik.

"Hari ini kami melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo. Sebelumnya, hal serupa sudah kami lakukan di Kecamatan Pare," kata Siswo, Jumat (2/2/2024).

Siswo menambahkan, penertiban APK ini sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

"Operasi penertiban APK ini dilakukan agar masyarakat merasa nyaman. Jadi APK yang dipaku di pohon, APK dipasang di tiang listrik, dan APK yang menutupi traffic light semuanya ditertibkan," tegasnya.

Barang bukti APK yang diterbitkan, lanjutnya, disimpan di Kantor Pawascam dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri atau di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri.

"Bila pemilik APK mau mengambil dipersilakan datang ke tempat penyimpanan dimaksud," pungkas pria berlatar belakang jurnalis ini. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO