Karut-marut KLB, Asosiasi Klub Anggota PSSI Pasuruan Kirim Surat ke Komisi Hukum dan Komite Etik

Karut-marut KLB, Asosiasi Klub Anggota PSSI Pasuruan Kirim Surat ke Komisi Hukum dan Komite Etik Salah satu peserta KLB Askab PSSI Pasuruan saat melayangkan protes kepada pimpinan sidang yang mengesahkan mandat dukungan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Klub Anggota Peduli Fair Play akan melaporkan hasil KLB (kongres luar biasa) yang digelar pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Laporan berbentuk surat yang berisi dugaan kecurangan dan kejanggalan selama proses KLB oleh pimpinan sidang itu akan diantar langsung oleh ketua dan sekretaris klub ke Komisi Hukum, Disiplin, dan Komite Etik dan PSSI Pusat.

Salah satu ketua klub anggota , menyebut Pimpinan Sidang Miko Agus Pribadi melanggar banyak pasal selama proses KLB. 

"Kami yang tergabung dalam Asosiasi Klub Anggota PSSI Pasuruan Peduli Fair Play akan melaporkan ke Komisi Hukum dan Komisi Disiplin, dan Komite Etik dan PSSI Pusat!," cetus pria yang meminta namanya dirahasiakan tersebut.

Menurutnya, salah satu pelanggaran yang dilakukan pimpinan sidang adalah mengabaikan tahapan pelaksanaan KLB . Antara lain, mengesahkan surat mandat yang diserahkan saat kongres berlangsung. Padahal batas penyerahan surat mandat adalah tanggal 14 Mei 2023.

Tidak hanya itu, sumber tersebut juga mempertanyakan keputusan pimpinan sidang yang mengabaikan instruksi voters, dan justru mengambil keputusan bahwa KLB deadlock.

Ia menilai hal itu sama dengan mengabaikan kewenangan kongres pasal 23 sehingga mencederai delegasi dan hak suara, sebagaimana pasal 22.

"Pelanggaran lainnya adalah plt. ketua yang masa berlakunya sudah usang terlalu memaksa kehendaknya, berdalih atas dasar statuta, justru dia selalu melanggar statuta," ujar sumber.

Ia menilai, kongres menjadi ricuh karena para peserta menilai Miko yang notabene utusan dari provinsi melampaui kewenangannya selaku pimpinan sidang.

"Padahal, ada wakil ketua komite pemilihan (KP) dan komisi banding pemilihan (KBP). Mereka itulah yang lebih berhak untuk mengatur dan mengawasi kongres daripada Miko AP, sesuai pasal 59 statuta," bebernya.

"Karena itu proses KLB ini sangat lucu. Seharusnya yang berwenang mimpin kongres adalah ketua askab/plt. Kok Miko yang tak punya kapasitas jadi pimpinan sidang," tambah sumber tersebut.

Dalam surat pengaduan itu, para klub juga meminta Asprov dan PSSI Pusat mengawal KLB tahun 2023 agar sesuai statuta yang sebenarnya.

"Asprov harus mengganti plt. yang sudah habis masa tugasnya dengan orang yang lebih mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan tugas yang sebenarnya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, sumber juga mengungkap dugaan lain terkait adanya pengondisian selama proses KLB. Di antaranya, pimpinan sidang diduga mengulur sidang hingga baru dimulai pukul 15.00 WIB.

"Saat sidang sudah berlangsung, pada acara roll call, pimpinan masih melakukan verifikasi dan mengesahkan peserta yang baru datang dengan membawa surat mandat dan membatalkan mandat peserta yang telah dikirim sebelum tanggal 14 Mei," terangnya.

"Setelah pimpinan minta persetujuan terhadap keputusan tentang surat mandat tersebut, ternyata yang menolak adalah mayoritas peserta. Pimpinan sidang takut kalah berargumentasi langsung sehingga menyatakan sidang atau kongres deadlock," pungkasnya. (par/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO