Karut-marut KLB, Asosiasi Klub Anggota PSSI Pasuruan Kirim Surat ke Komisi Hukum dan Komite Etik

Karut-marut KLB, Asosiasi Klub Anggota PSSI Pasuruan Kirim Surat ke Komisi Hukum dan Komite Etik Salah satu peserta KLB Askab PSSI Pasuruan saat melayangkan protes kepada pimpinan sidang yang mengesahkan mandat dukungan.

Ia menilai, kongres menjadi ricuh karena para peserta menilai Miko yang notabene utusan dari provinsi melampaui kewenangannya selaku pimpinan sidang.

"Padahal, ada wakil ketua komite pemilihan (KP) dan komisi banding pemilihan (KBP). Mereka itulah yang lebih berhak untuk mengatur dan mengawasi kongres daripada Miko AP, sesuai pasal 59 statuta," bebernya.

"Karena itu proses KLB ini sangat lucu. Seharusnya yang berwenang mimpin kongres adalah ketua askab/plt. Kok Miko yang tak punya kapasitas jadi pimpinan sidang," tambah sumber tersebut.

Dalam surat pengaduan itu, para klub juga meminta Asprov dan PSSI Pusat mengawal KLB tahun 2023 agar sesuai statuta yang sebenarnya.

"Asprov harus mengganti plt. yang sudah habis masa tugasnya dengan orang yang lebih mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan tugas yang sebenarnya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, sumber juga mengungkap dugaan lain terkait adanya pengondisian selama proses KLB. Di antaranya, pimpinan sidang diduga mengulur sidang hingga baru dimulai pukul 15.00 WIB.

"Saat sidang sudah berlangsung, pada acara roll call, pimpinan masih melakukan verifikasi dan mengesahkan peserta yang baru datang dengan membawa surat mandat dan membatalkan mandat peserta yang telah dikirim sebelum tanggal 14 Mei," terangnya.

"Setelah pimpinan minta persetujuan terhadap keputusan tentang surat mandat tersebut, ternyata yang menolak adalah mayoritas peserta. Pimpinan sidang takut kalah berargumentasi langsung sehingga menyatakan sidang atau kongres deadlock," pungkasnya. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO