Talkshow Kupas SPT dan PPS, DJP Jatim II Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

Talkshow Kupas SPT dan PPS,  DJP Jatim II Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri Talkshow SPT dan PPS yang digelar DJP Jatim II. Foto: Ist

Sementara itu, Heru mengatakan bahwa untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman ini, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.

Pada kesempatan yang sama, Slamet menyebut WP sangat antusias dalam mengikuti PPS karena memiliki manfaat yang luar biasa dan kesempatan yang diberikan sangat terbatas.

“Kepada wajib pajak, mari kita manfaatkan kesempatan ini, kita ikuti PPS sebagai wujud kepedulian kita untuk bergotong-royong dan bahu membahu membangun negeri,” kata Slamet.

Ketiga narasumber mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera lapor tanpa menunggu batas akhir pelaporan untuk menghindari denda keterlambatan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk WP Badan.

Plt Kakanwil berpesan kepada para WP yang sudah menerima surat imbauan terkait PPS dari DJP melalui email agar merespons surat tersebut dengan baik. Untuk itu, mereka diharapkan rajin mengecek emailnya masing-masing. 

“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih untuk wajib pajak yang sampai dengan hari ini sudah melaporkan SPT Tahunan maupun yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Untuk yang belum lapor segera lapor hari ini juga,” ucap Dudung. (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO