SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II melakukan penegakan hukum bidang perpajakan. Yakni, menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial RW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Rabu (7/12/2022) lalu.
RW merupakan Direktur PT SPA, sebuah industri penggilingan baja (steel rolling) berbahan baku besi rongsokan, yang diolah menjadi besi beton polos (besi beton ulir) bermerk WSC. RW menjadi Direktur PT SPA sejak 9 November 2007.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menjelaskan, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan. Yakni dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dan atau tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut.
"Akibat perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian keuangan dan pendapatan negara," ungkap Vita dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DJP Jatim II, Kamis (8/12/2022).
Tindak pidana itu terjadi di Jalan Raya Perning KM 40, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang menjadi lokasi Kantor PT SPA. Kasus perpajakan ini dilakukan pada masa pajak Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember Tahun 2013 untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
PT SPA terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto. "Akibat perbuatan tersangka RW ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,509 miliar," ungkap Vita.
Menurut Vita, modus operandi yang dilakukan PT SPA adalah dengan melakukan transaksi penjualan atau penyerahan besi beton yang menjadi penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI.