Kades Sentonorejo Abaikan Putusan KIP Jatim, LSM Barracuda Ajukan Eksekusi ke PTUN

Kades Sentonorejo Abaikan Putusan KIP Jatim, LSM Barracuda Ajukan Eksekusi ke PTUN Hadi Purwanto, Ketua LSM Barracuda Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Barracuda Mojokerto Hadi Purwanto menunjuk kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan eksekusi atas LPJ Pemdes Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (30/11/21).

Hal itu dikarenakan pihak Pemdes Sentonorejo tidak mau memberikan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Padahal, Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Timur telah mengabulkan permintaan salinan LPJ Pemdes Sentonorejo yang diajukan LSM Barracuda. 

"Karena kita kesulitan meminta salinan LPJ ke Pemdes Sentonorejo, maka saya menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan permohon eksekusi ke PTUN," kata Hadi dalam keterangan persnya, Kamis (1/12).

Hadi menerangkan, bahwa pihaknya melalui Akhmad Zamroni Ummatullah sebagai Kuasa Hukum dari LSM Barracuda Indonesia telah mengajukan permohonan eksekusi di PTUN terkait hasil putusan dari KIP Provinsi Jawa Timur.

"Karena Putusan KIP Nomor: 162/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 tertanggal 20 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dihiraukan oleh Pemdes Sentonorejo," cetusnya.

"Kalau dalam menjalankan pemerintah dengan benar, kenapa Pemdes Sentonorejo harus takut untuk menyerahkan salinan LPJ, dan lagi pula kita meminta itu karena kita menang dalam gugatan di KIP Jatim," papar Hadi.

Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan maksimal mengawal jalannya tata pemerintahan dan tata kelola keuangan Pemdes Sentonorejo yang amburadul. Sebab, pihaknya mencium bau tidak sedap terkait penggunaan anggaran Dana Desa di Pemdes Sentonorejo.

"Pemdes Sentonorejo kalau bersih kenapa risih! Mestinya dokumen tersebut diserahkan jauh hari karena saya dengan kuasa hukum sudah pernah ke balai desa, namun tidak diserahkan," tuturnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO