Gandeng Bea Cukai dan Kejaksaan, Diskominfo Gresik Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Gandeng Bea Cukai dan Kejaksaan, Diskominfo Gresik Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Para peserta sosialisasi cukai dari UMKM KPUG. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC), Kejaksaan Negeri Gresik, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di Kafe Panggang, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Selasa (9/11).

Sosialisasi dengan peserta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Komunitas Pelopor Usaha Gresik (KPUG) ini menghadirkan narasumber Faisal Andy Rahman (Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik), Indah Rahmwati (Kasubsi Uheksi Kejari Gresik), Frida Partiwi (Kasubag Produk Hukum Daerah Bagian Hukum Setda Gresik), dan Nikmah (Bagian Perekonomian ).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Gresik, Dr. Siti Jaeyaroh. Ia menyatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM yang bergerak dalam jual beli barang bercukai agar paham bahwa barang tanpa cukai itu dilarang.

"Harapan kami, informasi yang didapatkan dari sosialisasi bsa dikembangkan di kelompok masing-masing dan kelompok lain," katanya.

Menurut Jaeyaroh, sosialisasi tersebut merupakan yang pertama kali. Sebab, sejak pendemi Covid-19 melanda, praktis kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diperbolehkan.

"Ini yang pertama. Tapi terus kita lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara dalam paparannya, Faisal Andy Rahman menyatakan bahwa sosialisasi bidang cukai tersebut penting untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat pengusaha agar tak bermain dengan barang-barang tanpa cukai. Sebab, ada sanksi hukumnya.

"Di Gresik sejauh ini belum kami temukan pemroduksi barang tanpa cukai seperti rokok. Tapi, kalau yang memasarkan banyak. Jadi, Gresik banyak bergerak di pemasaran, bukan produksinya," katanya.

"Pabriknya, atau home industrinya rata-rata di Kabupaten Lamongan," imbuhnya.

Menurut Faisal, alasan pengusaha atau pemroduksi rokok nakal tak melengkapi barangnya dengan pita cukai, lantaran mahalnya harga pita cukai. Untuk satu bungkus rokok standar misalnya, pita cukai yang harus dibayar Rp 20 ribu.

"Kan sudah bisa dihitung 5 bungkus sudah 100 ribu. Mungkin karena pita cukai itu mahal, sehingga banyak yang nekat tak melengkapi dengan pita cukai, sehingga bisa berdampak hukum ketika ketahuan," paparnya.

Padahal, lanjut Faisal, barang-barang kena cukai yang dijual tanpa cukai seperti rokok telah merugikan negara sangat besar. Untuk itu, bea cukai terus melakukan pencegahan dengan pembinaan.

Ia mengungkapkan, baru-bari ini Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan barang sitaan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berupa hasil tembakau (rokok, TIS dan liquid vape), MMEA impor/lokal dan obat-obatan kedaluwarsa (expired), yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Princiannya, 513.263 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 524 batang sigaret kretek tangan (SKT), 1.400 batang sigaret putih mesin (SKM). Barang-barang itu dimusnahkan karena tak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO