Karena saking banyaknya motor yang diamankan, polisi harus menggunakan trailer dan truk untuk mengangkut motor-motor tersebut setelah sebelumnya dikumpulkan di area pergudangan.
Selanjutnya di lapangan depan mapolresta, para pemilik motor tersebut mendapat pengarahan dari polisi agar tidak mengulanginya. Bagi yang tidak dilengkapi surat kendaraan, maka ditilang. Sedangkan motor yang tidak standar seperti menggunakan knalpot brong harus dikembalikan standar saat sang pemilik mengambilnya.
Anton, warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin menceritakan saat dirinya melintas di Jalan Arteri Baru Porong. “Waktu itu pagi sekitar jam tiga, mobil saya tiba-tiba diberhentikan pebalap liar untuk start. Saya sangat kaget karena saat itu mobil saya melaju cukup kencang,” terangnya.
Menurut Yuli, warga Desa Wunut, jalan tersebut memang sudah lama dijadikan arena balap liar. “Hampir tiap hari. Namun yang paling ramai ya Sabtu malam hingga Minggu pagi. Penontonnya juga banyak. Rata-rata bukan warga sini,” jelasnya.
Tidak hanya di Jalan Arteri Baru Porong saja, tempat lain yang seringkali dijadikan ajang balap liar adalah di Jalan Raya Ketapang Kecamatan Tanggulangin dan Jalan Raya Jenggolo Kecamatan Sidoarjo Kota. Di Sidoarjo barat, jalan By Pass Krian dan Balongbendo juga seringkali dijadikan para remaja untuk balap liar. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News